Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 10 Okt 2024 15:34 WIB ·

Terima Jaminan Agunan Berupa Sepucuk Senpi Rakitan, Pria di Mesuji Justru Tertembak Sendiri


 Terima Jaminan Agunan Berupa Sepucuk Senpi Rakitan, Pria di Mesuji Justru Tertembak Sendiri Perbesar

Suryanewsid.com, MESUJI – Seorang pria di Kabupaten Mesuji terkena letusan senjata api (Senpi) rakitan milik rekannya sendiri. Satu peluru tajam menembus kaki kiri korban.

Korban Ahmad (29) warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji ini sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat dan kini dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan peristiwa penembakan tersebut. Insiden ini terjadi Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 08.45 WIB.

Mulanya, pelaku Firmansyah (27) bersama rekannya Daliman menyambangi kediaman Ahmad, untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman. Namun, korban meminta kepada keduanya suatu jaminan atas permintaan tersebut.

Alhasil, pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk senpi rakitan dan langsung disepakati oleh korban.

“Setelah bersepakat, tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan 2 butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut,” ungkap Umi, Kamis (10/10/2024).

Kendati nahas, tiba-tiba senpi rakitan itu meletus hingga mengenai kaki sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Atas kejadian ini, Ahmad segera dibawa ke Puskesmas Sidomulyo dan dirujuk ke RSUD setempat.

“Di hari kejadian, petugas Polres Mesuji mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi penembakan di Desa Wiralaga Mulya,” ucapnya.

Kemudian personel Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji segera menuju lokasi peristiwa penembakan dan segera mengamankan pelaku seorang laki-laki mengaku bernama Firmansyah.

Hasil interogasi petugas, pelaku Firmansyah mengaku membawa senpi rakitan dan menunjukanya di depan korban, hingga senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri Ahmad.

“Saat ini, pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Umi.

Selain tersangka, Umi melanjutkan, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan, 1 butir amunisi caliber 9 mm, dan 1 butir selongsong amunisi caliber 9 mm.

“Tersangka Firmansyah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” tandas Kabid Humas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Pengguna Ijazah Palsu

17 Desember 2024 - 00:07 WIB

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Sejumlah 86 Perkara Didominasi Kasus Narkotika

12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Bejad!!! Ayah Kandung Tega Merudapaksa Anaknya Hingga Hamil

3 Desember 2024 - 13:12 WIB

Gagalkan Pengiriman Ganja Melalui Jalur Ekspedisi, Polisi Lacak Hingga ke Alamat Tujuan

21 November 2024 - 22:08 WIB

Bejat, Kakek cabuli Cucu tiri 12 Kali hingga hamil

21 November 2024 - 21:57 WIB

Berhasil Endus Penyelundupan Narkotika, Dua Remaja Asal Lombok Timur Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

20 November 2024 - 09:49 WIB

Trending di Hukum