Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 20 Nov 2024 09:49 WIB ·

Berhasil Endus Penyelundupan Narkotika, Dua Remaja Asal Lombok Timur Diamankan di Pelabuhan Bakauheni


 Berhasil Endus Penyelundupan Narkotika, Dua Remaja Asal Lombok Timur Diamankan di Pelabuhan Bakauheni Perbesar

Suryanewsid.com, LAMSEL — Pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkotika. Lokasi ini sering menjadi jalur lintas penyelundupan barang haram dari Pulau Jawa ke Sumatera.

Polres Lampung Selatan berhasil mengendus kasus peredaran narkotika jenis sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu (17/11/2024) malam. Dua tersangka asal Lombok Timur, AZ (25) dan MP (18), diamankan bersama enam paket sabu.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba setelah menerima laporan adanya upaya penyelundupan narkotika, Pemeriksaan dilakukan terhadap bus Putra Pelangi. Tim menemukan enam plastik bening berisi kristal putih, diduga sabu, yang disembunyikan di badan kedua tersangka.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa setiap tersangka membawa tiga paket sabu. “Barang bukti dan kedua pelaku diamankan untuk penyelidikan” jelasnya.

“Penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan antarprovinsi yang menggunakan transportasi umum” lanjut Kapolres.

Kronologi penangkapan menunjukkan ketelitian petugas dalam memeriksa penumpang dan bagasi kendaraan. Pelaku perempuan, AZ, mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera. Sedangkan pelaku remaja, MP, diduga menjadi kurir.

Barang bukti berupa enam plastik bening sabu, telah diamankan. Tim Satresnarkoba juga menyita barang pribadi kedua pelaku untuk membantu penyelidikan. Penahanan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.(*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Sejumlah 86 Perkara Didominasi Kasus Narkotika

12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Bejad!!! Ayah Kandung Tega Merudapaksa Anaknya Hingga Hamil

3 Desember 2024 - 13:12 WIB

Gagalkan Pengiriman Ganja Melalui Jalur Ekspedisi, Polisi Lacak Hingga ke Alamat Tujuan

21 November 2024 - 22:08 WIB

Bejat, Kakek cabuli Cucu tiri 12 Kali hingga hamil

21 November 2024 - 21:57 WIB

Dicurigai Warga, Polsek Candipuro Gerebek Kontrakan Penyalahguna Narkoba Pria Bersama 2 Wanita Berhasil di Amankan

20 November 2024 - 09:26 WIB

Buronan Kasus Bendungan Marga Tiga Berhasil Ditangkap

19 November 2024 - 11:18 WIB

Trending di Hukum