Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 19 Nov 2024 09:11 WIB ·

Gerebek Kontrakan Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 19 Paket Sabu


 Gerebek Kontrakan Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 19 Paket Sabu Perbesar

Suryanewsid.com, LAMSEL — Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggerebek sebuah kontrakan di belakang taman hiburan Pantai Selaki, Desa Tarahan, dan menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 19 paket sabu. Penggerebekan dilakukan pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Anggota langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya pada Selasa (19/11/2024).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kontrakan dalam kondisi lampu mati, namun terdengar aktivitas di dalamnya. Setelah memastikan situasi, petugas mendobrak pintu kontrakan dan menemukan tiga pria tengah mengemas sabu ke dalam plastik klip bening.

Dalam penggerebekan itu, satu pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Upaya pengejaran dilakukan, namun karena kondisi gelap, pelaku tersebut berhasil lolos. “Kami masih terus memburu pelaku yang kabur,” tegas Kapolres.

Petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar, dua pirek kaca bekas pakai, satu alat hisap sabu, dua ponsel merek Xiaomi, dan 30 plastik klip bening kosong. Barang bukti ini menunjukkan aktivitas pengemasan dan peredaran narkoba di tempat tersebut.

Dua tersangka yang ditangkap adalah BA (24) dan M (27), keduanya warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Dalam interogasi awal, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial J.

Polisi langsung mengembangkan kasus ini ke rumah J. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan keluarga J, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. “Kami terus mendalami keterlibatan J dan jaringan lainnya,” tambah Kapolres.
Para tersangka kini dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Pengguna Ijazah Palsu

17 Desember 2024 - 00:07 WIB

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Sejumlah 86 Perkara Didominasi Kasus Narkotika

12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Bejad!!! Ayah Kandung Tega Merudapaksa Anaknya Hingga Hamil

3 Desember 2024 - 13:12 WIB

Gagalkan Pengiriman Ganja Melalui Jalur Ekspedisi, Polisi Lacak Hingga ke Alamat Tujuan

21 November 2024 - 22:08 WIB

Bejat, Kakek cabuli Cucu tiri 12 Kali hingga hamil

21 November 2024 - 21:57 WIB

Berhasil Endus Penyelundupan Narkotika, Dua Remaja Asal Lombok Timur Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

20 November 2024 - 09:49 WIB

Trending di Hukum