Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 28 Sep 2024 21:26 WIB ·

Satresnarkoba Polres Lamsel Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi


 Satresnarkoba Polres Lamsel Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Perbesar

Suryanewsid.com, LAMSEL — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, kembali mencatat prestasi luar biasa dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Dalam operasi yang berlangsung selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2024, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

Operasi ini menghasilkan penangkapan yang signifikan. Sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 79 tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa narkoba yang disita berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam salah satu kasus menonjol, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang masih di bawah umur dengan barang bukti 28 kg sabu. “Tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKBP Yusriandi. (28/9/2024).

Para tersangka yang ditangkap diduga kuat berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung dari peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.

Barang bukti narkotika yang disita selama operasi diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, penyitaan ini dianggap telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Lampung Selatan. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan narkoba untuk melindungi generasi muda dari zat berbahaya ini,” tegas AKBP Yusriandi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.(*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Terkait Tawuran Viral di Jalur Dua Desa Hara, 10 Pelajar Diamankan Polisi

9 Maret 2025 - 19:01 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni

8 Maret 2025 - 11:32 WIB

Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

5 Maret 2025 - 00:09 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Lampung Selatan Musnahkan Ratusan Botol Miras

1 Maret 2025 - 04:32 WIB

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp 2,5 Miliar

28 Februari 2025 - 19:09 WIB

Begini Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

16 Februari 2025 - 02:23 WIB

Trending di Hukum