Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 21 Mei 2024 00:59 WIB ·

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap 3 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur


 Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap 3 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Perbesar

Suryanewsid.com, Tulang Bawang – Remaja perempuan usia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan empat pemuda secara bergilir di Kabupaten Tulang Bawang. Tiga pelaku di antaranya telah ditangkap petugas kepolisian setempat.

Para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah diamankan inisal YR (19), SU (20), dan EA (19). Seorang lainnya AG telah diburu petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Iya, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang. 3 pelaku sudah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

Kata Umi, peristiwa asusila ini dialami korban inisal SL (12) di sebuah rumah terletak di Perkampungan Sukarame, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Mulanya, korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh tersangka YR dan SU.

“Jadi korban ini diajak ke rumah tersangka YR yang merupakan pacarnya, saat itu, korban dibujuk untuk main di rumahnya,” ungkap Umi.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku lainnya AG dan EA sudah ada di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian YR menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan memaksanya berhubungan badan.

Setelah YR melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku lainnya secara bergiliran turut menyetubuhi korban SL Ssecara paksa. Alhasil, dalam perkara ini petugas menetapkan 4 tersangka.

“Persetubuhan dengan paksa secara bergantian oleh 4 tersangka ini, dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada sekira pukul 00.30 WIB dan 02.00 WIB,” ungkap Umi.

Lebih lanjut tersangka YR dan EA mengantarkan korban pulang ke rumahnya pada sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban merasa takut sambil menunggu waktu yang tepat untuk bercerita kepada keluarga.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut Polres Tulang Bawang,” ucap Umi.

Selain ketiga pelaku, Satreskrim Polres Tulang Bawang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Umi menambahkan, para tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat(1),(2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara,” tandas Kabid Humas. (*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Fredy Pratama

22 Maret 2025 - 12:33 WIB

3 Anggota Polres Way Kanan Tewas Tertembak saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

18 Maret 2025 - 05:03 WIB

Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 1 Ton MinyaKita dari PT. SBA

17 Maret 2025 - 00:07 WIB

Terkait Tawuran Viral di Jalur Dua Desa Hara, 10 Pelajar Diamankan Polisi

9 Maret 2025 - 19:01 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni

8 Maret 2025 - 11:32 WIB

Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

5 Maret 2025 - 00:09 WIB

Trending di Hukum