Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 12 Nov 2024 07:36 WIB ·

Polres Lamsel Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Candipuro


 Polres Lamsel Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Candipuro Perbesar

Suryanewsid.com, Lampung Selatan – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap bisnis prostitusi terselubung yang berkedok warung pecel lele. Polisi menangkap pemilik warung, berinisial KH (36), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan Candipuro, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Tempat kejadian berada di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro,” ujar Yusriandi, Senin (11/9/2024).

Menurut Yusriandi, investigasi dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas prostitusi yang disamarkan sebagai usaha warung pecel lele. “Warga melaporkan adanya praktik prostitusi terselubung di wilayah Candipuro yang beroperasi di bawah kedok pedagang pecel lele,” jelasnya.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dilaporkan warga. Setibanya di sana, petugas mendapati seseorang yang tengah melakukan transaksi untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).

“Modusnya, pelanggan memesan di warung pecel lele, lalu pemilik warung menyediakan kamar serta PSK-nya,” lanjut Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang PSK berinisial WW (17) bersama pemilik warung, KH. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro berwarna biru, satu unit Oppo A3s berwarna merah, satu eksemplar dokumen bukti transfer, dan bukti transfer senilai Rp1,2 juta ke rekening bank milik seseorang berinisial RF.

Kapolres menyatakan bahwa KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.

“Proses hukum akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkas Yusriandi.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Sejumlah 86 Perkara Didominasi Kasus Narkotika

12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Bejad!!! Ayah Kandung Tega Merudapaksa Anaknya Hingga Hamil

3 Desember 2024 - 13:12 WIB

Gagalkan Pengiriman Ganja Melalui Jalur Ekspedisi, Polisi Lacak Hingga ke Alamat Tujuan

21 November 2024 - 22:08 WIB

Bejat, Kakek cabuli Cucu tiri 12 Kali hingga hamil

21 November 2024 - 21:57 WIB

Berhasil Endus Penyelundupan Narkotika, Dua Remaja Asal Lombok Timur Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

20 November 2024 - 09:49 WIB

Dicurigai Warga, Polsek Candipuro Gerebek Kontrakan Penyalahguna Narkoba Pria Bersama 2 Wanita Berhasil di Amankan

20 November 2024 - 09:26 WIB

Trending di Hukum