Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 9 Jun 2024 17:29 WIB ·

Polres Lampung Tengah Tangkap 3 Anggota Ormas Pambers atas Dugaan Penganiayaan Sekuriti


 Polres Lampung Tengah Tangkap 3 Anggota Ormas Pambers atas Dugaan Penganiayaan Sekuriti Perbesar

Suryanewsid.com, LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 menangkap 3 orang anggota ormas Pambers yang terlibat penganiayaan seorang sekuriti di Jalan S Parman, Bandar Jaya Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, ketiga orang itu adalah TP, SC dan ASR.

“Ketiga anggota ormas ini diamankan karena telah menganiaya seorang sekuriti di Bandar Jaya Timur,” kata Umi, Minggu (9/6/2024).

Selain ketiga pelaku, polisi juga memeriksa dua saksi dari pihak korban dan 21 saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

“Dari 21 saksi tersebut, 18 orang dikembalikan dengan kewajiban melapor,” katanya.

Insiden ini bermula ketika korban, Rizki Wijaya (34), seorang security, tiba dari Seputihjaya.

Korban didatangi oleh enam orang yang mengendarai tiga motor, kemudian mereka pergi.

“Tak lama kemudian, sekitar lima motor dengan sekitar 15 orang tak dikenal datang kembali dan langsung menghampiri korban,” kata Umi.

Salah satu pelaku mencoba mencabut senjata tajam, namun aksi tersebut berhasil dicegah oleh korban.

“Korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku mencabut senjatanya. Karena situasi tidak memungkinkan, korban melarikan diri,” kata Umi.

Korban dikejar oleh para pelaku, dan salah satu tersangka berhasil menganiaya korban, menyebabkan luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, serta lutut kanan dan kiri.

“Karena trauma atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Terbanggi Besar,” katanya.

Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, sementara SC dan ASR juga dikenakan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Fredy Pratama

22 Maret 2025 - 12:33 WIB

3 Anggota Polres Way Kanan Tewas Tertembak saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

18 Maret 2025 - 05:03 WIB

Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 1 Ton MinyaKita dari PT. SBA

17 Maret 2025 - 00:07 WIB

Terkait Tawuran Viral di Jalur Dua Desa Hara, 10 Pelajar Diamankan Polisi

9 Maret 2025 - 19:01 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni

8 Maret 2025 - 11:32 WIB

Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

5 Maret 2025 - 00:09 WIB

Trending di Hukum