Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 8 Mar 2025 11:32 WIB ·

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni


 Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni Perbesar

Suryanewsid.com, KALIANDA — Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat total 8 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan dalam koferensi Pers yang digelar pada jumat, 7/03/25 dihalaman apel menjelaskan bahwa dalam dua penangkapan terpisah, pihaknya mengamankan tiga tersangka laki-laki.

“Tersangka VS (50), beralamat di Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), beralamat Denpasar Timur, Bali, ditangkap pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram Ganja” lanjutnya
Kemudian Tersangka dikasus yang terpisah yakni S (36), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Penangkapan tersangka VS dan AAMP bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, di mana ditemukan paket mencurigakan berisi 4 kilogram ganja. Tim Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengejaran pengembangan kasus mengarah ke Provinsi Bali, tempat kedua tersangka ditangkap.

“Sementara itu, pelaku S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan” Tutur Kapolres.

Keseluruhan barang bukti yang disita meliputi 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan “Strawberry”, 12 kemasan “Apple”, dan 15 kemasan “Matcha Tea Exclusive”. Selain itu, disita juga 4 kilogram sabu yang dibungkus dengan lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las.

“Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp. 4.012.000.000, dan berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Fredy Pratama

22 Maret 2025 - 12:33 WIB

3 Anggota Polres Way Kanan Tewas Tertembak saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

18 Maret 2025 - 05:03 WIB

Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 1 Ton MinyaKita dari PT. SBA

17 Maret 2025 - 00:07 WIB

Terkait Tawuran Viral di Jalur Dua Desa Hara, 10 Pelajar Diamankan Polisi

9 Maret 2025 - 19:01 WIB

Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

5 Maret 2025 - 00:09 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Lampung Selatan Musnahkan Ratusan Botol Miras

1 Maret 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum