Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Lampung Selatan · 2 Jul 2024 18:38 WIB ·

PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024


 PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024 Perbesar

Suryanewsid.com, KALIANDA – Bakal Calon Bupati (Balonbup) Lampung Selatan petahana H. Nanang Ermanto dipastikan dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

Pasalnya, KPU secara resmi telah menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota, pada 1 Juli 2024 kemarin.

Hal ini otomatis menepis perbedaan pendapat antara akademisi Unila DR. Budiono, S.H., M.H. dengan Muhammad Junaidi, S.H. Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

Dimana DR. Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali dikarenakan putusan MK 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

Hal tersebut kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri.

Dihubungi awak media, Muhammad Junaidi mengatakan, bahwa debat terkait bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju kembali sudah selesai. Sebab, PKPU sudah terbit dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” tegas Bung Adi sapaan akrab Muhammad Junaidi.

Jika diksinya pelantikan, lanjut dia, maka ada aturan soal pelantikan yakni Permendagri nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikam Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Jadi disitu dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Tanggapi Aduan Jalan Rusak, Bupati Egi Gercep Lakukan Perbaikan Jalan Ruas Tugu Radin Inten-Exit Tol Kalianda

14 Maret 2025 - 02:23 WIB

Bayi Malang Dibuang di Belakang Ponpes Babul Hikmah, Zita Anjani dan Egi Siap Jadi Orang Tua Asuh

13 Maret 2025 - 14:13 WIB

Respon Keluhan Warga, Bupati Egi Pastikan Pembangunan Jalan Rusak di Samping MPP Dimulai Pekan Ini

13 Maret 2025 - 02:20 WIB

Zita Anjani Targetkan Buka 100 Tempat Wisata di Kabupaten Lampung Selatan

13 Maret 2025 - 02:18 WIB

Bupati Egi Dampingi Mendagri dan Menhub Tinjau UPPKB Jembatan Timbang Way Urang

13 Maret 2025 - 02:15 WIB

Lapangan Expo Kalianda, Akan Dijadikan Posyan Selama Operasi Ketupat Idul fitri 2025

10 Maret 2025 - 22:00 WIB

Trending di Lampung Selatan