Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Daerah · 19 Mar 2024 00:52 WIB ·

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu


 Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu Perbesar

Suryanewsid.com, KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) secara tepat waktu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, di kantor Dinas PMD setempat, Selasa, 19 Maret 2024.

Erdiyansyah mengatakan, terkait adanya pemberitaan belum dibayarkannya insentif ADD, itu karena saat ini sedang dalam tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bergelombang, dimana gelombang pertama sudah mulai cair.

Erdiyansyah bilang, untuk gelombang pertama DD sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanggal 16 Maret 2024. Sementara untuk ADD gelombang pertama juga sudah diajukan tanggal 18 Maret 2024.

“Desa yang masuk gelombang pertama ini adalah desa-desa yang paling siap berkas persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023. Mudah-mudah akhir Maret dan awal April sebelum Idulfitri sudah dapat dibayarkan,” kata Erdiyansyah.

Erdiyansyah menambahkan, untuk penyaluran tahun 2023 lalu, selama 12 bulan sampai dengan bulan Desember tahun 2023, insentif ADD sudah terbayarkan secara penuh.

Kendati demikian, Erdiyansyah tidak memungkiri penyalurannya sedikit tersendat. Hal itu karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.

Erdiyansyah menyebut, perubahan regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Sehingga lanjut Erdiyansyah, berdampak pada ADD dan ditambah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sampai dengan saat ini.

“Itu juga berdampak pada belum tersalurkannya DBH bagi desa-desa. Termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikian sebagai penjelasan bagi segenap desa-desa,” kata Erdiyansyah. (Dul/Dr)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Rem Blong, Aksi Heroik Supir dan Kernet Trailer Selamatkan Nyawa di Pelabuhan Bakauheni

17 Desember 2024 - 00:25 WIB

ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima

13 Desember 2024 - 19:38 WIB

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Sejumlah 86 Perkara Didominasi Kasus Narkotika

12 Desember 2024 - 13:58 WIB

ASDP Bakauheni Tambah Dermaga Wika Beton Guna Layani Libur Natal & Tahun Baru 2025

11 Desember 2024 - 19:54 WIB

Gelar Rakor, Karo Ops Polda Lampung Tinjau Persiapan Pengamanan Nataru di Bakauheni

11 Desember 2024 - 19:34 WIB

TPPD Optimis Usulan DOB Segera Diparipurnakan DPRD Lamsel

9 Desember 2024 - 23:20 WIB

Trending di Lampung Selatan