Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 29 Jan 2024 02:19 WIB ·

Lagi, Jenggis Khan Anggota Dewan Fraksi Demokrat Gelar Sosper Nomor: 3 tahun 2020 di Desa Kunjir


 Lagi, Jenggis Khan Anggota Dewan Fraksi Demokrat Gelar Sosper Nomor: 3 tahun 2020 di Desa Kunjir Perbesar

Suryanewsid.com, LAMSEL — Di Tahun Politik Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.

Hal tersebut disampaikan Legeslatif Dapil 1 pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan itu dihadiri Kepala Desa,tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan. Senin (29/1/2024)

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat.”pintanya.

Menurut Legeslatif Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya

Salain itu, Sosper juga bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”terang praktisi hukum itu.” (red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Pangikhan Kusuma Jaya Bandakh Pematang Pimpin Acara Restu Bumi Kepada Cakada Nomor 1 Lamsel

19 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Kampanye Bagikan Minyak Goreng Kemasan Tanpa Label Merk dan Izin Edar, Hasanudin: Produk Ilegal

7 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Paslon Bupati Nanang – Antoni Jalani Tes Kesehatan

1 September 2024 - 17:55 WIB

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda Perubahan APBD TA 202

5 Agustus 2024 - 23:38 WIB

Nanang Terima Surat Tugas dari PDIP

8 Juli 2024 - 13:27 WIB

Siap Kembali Maju Pilkada Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ikuti Tes Kelayakan PDIP Lampung

30 Mei 2024 - 01:34 WIB

Trending di Uncategorized