Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Lampung Selatan · 4 Okt 2024 01:23 WIB ·

KPK Hibahkan Mobil Vellfire Hasil Rampasan Korupsi ke Pemkab Lampung Selatan


 KPK Hibahkan Mobil Vellfire Hasil Rampasan Korupsi ke Pemkab Lampung Selatan Perbesar

Suryanewsid.com, KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Serah terima aset berupa satu unit mobil Toyota Vellfire 2G 2.5 A/T berwarna hitam ditandai dengan penandatangan berita acara pelaksanaan pengadilan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Aset tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan mobil tersebut merupakan barang bukti tindak pidana korupsi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.

Kendaraan ini berasal dari perkara Zainuddin Hasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 28 Januari 2020, ujar Mungki dikutip dari laman regional.kompas.com.

Mungkin menambahkan, sebelum menghibahkan aset, memikirkannya selalu mengelolanya secara detail. “Kami memberikan perawatan khusus, sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan baik,” kata Mungki.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan terima kasih kepada KPK atas hibah mobil mewah tersebut. Dirinya menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan dinas.

“Terima kasih banyak kepada KPK, ini sangat bermanfaat. Kami juga akan merawat aset hibah ini dengan baik,” ujar Thamrin.

Seperti diketahui, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan tersangkut kasus korupsi terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan pada 2016-2018.

Zainuddin Hasan diduga menerima suap sebesar Rp72 miliar dari pengusaha agar memenangkan tender proyek. Pada tahun 2019, Zainuddin divonis 12 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

H-5 Tercatat Ribuan Pemudik Mulai Tinggalkan Sumatera Melalui Pelabuhan Bakauheni, Berikut Rinciannya

28 Maret 2025 - 02:45 WIB

Musim Arus Mudik, Kepala Badan Karantina Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan di Pelabuhan Bakauheni

26 Maret 2025 - 01:57 WIB

BERITA KEHILANGAN

22 Maret 2025 - 05:31 WIB

Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025, Polres Lamsel siap Amankan Mudik dan libur Lebaran

21 Maret 2025 - 11:55 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lamsel Gelar Apel Kesiapan Posko Lebaran 2025

18 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polres Lamsel Bagikan Takjil Kepada Nelayan Ketapang

17 Maret 2025 - 23:42 WIB

Trending di Lampung Selatan