Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 29 Jan 2024 02:04 WIB ·

Ketua Komisi I DPRD Lamsel Sampaikan Perda Nomor : 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Kepada Warga Desa Triharjo


 Ketua Komisi I DPRD Lamsel Sampaikan Perda Nomor : 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Kepada Warga Desa Triharjo Perbesar

Suryanewsid.com, Lamsel — Tahun Politik Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi Gerindra mengajak masyarakat menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Hal tersebut disampaikan Dwi Riyanto Legeslatif Dapil 6 pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan Dusun Girijaya Desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram itu dihadiri sejumlah perangkat desa,tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan. Senin (29/1/2024)

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat lain tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.”pinta Dewan Gerindra yang berjuluk Konco Yasinan itu.

Menurut Legeslatif Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang,Tanjung Sari dan Merbau Mataram itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya.

Salain itu, Sosper ini juga bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”pungkas anak buah Prabowo Subianto itu.” (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Pangikhan Kusuma Jaya Bandakh Pematang Pimpin Acara Restu Bumi Kepada Cakada Nomor 1 Lamsel

19 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Kampanye Bagikan Minyak Goreng Kemasan Tanpa Label Merk dan Izin Edar, Hasanudin: Produk Ilegal

7 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Paslon Bupati Nanang – Antoni Jalani Tes Kesehatan

1 September 2024 - 17:55 WIB

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda Perubahan APBD TA 202

5 Agustus 2024 - 23:38 WIB

Nanang Terima Surat Tugas dari PDIP

8 Juli 2024 - 13:27 WIB

Siap Kembali Maju Pilkada Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ikuti Tes Kelayakan PDIP Lampung

30 Mei 2024 - 01:34 WIB

Trending di Uncategorized