Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 12 Des 2024 13:58 WIB ·

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Sejumlah 86 Perkara Didominasi Kasus Narkotika


 Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Sejumlah 86 Perkara Didominasi Kasus Narkotika Perbesar

Suryanewsid.com, KALIANDA —Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) musnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah 86 perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kajari Lamsel, Afni Carolina mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti perkara sejumlah 86 perkara dan kasus Narkotika paling mendominasi.

“Adapun yang kami musnahkan hari ini adalah barang bukti dari 86 perkara. Kasus yang mendominasi Narkotika bernilai miliaran rupiah, yang lainnya kasus pencurian, perlindungan anak, penipuan, pengeroyokan dan lain-lain,” ujar Kajari, usai pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).

Afni Carolina melanjutkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan. Baik putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI.

“Mulai dari bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November 2024,” sambungnya.

Diantaranya, Narkotika jenis sabu seberat 3.111,6717 gram, ganja 280,7526 gram, 16 butir pil ekstasi seberat 4,8 gram. Lalu, barang rampasan lainnya, sisik hewan trenggiling sebanyak 3 kg, skincare dengan merek Skinnnaza sebanyak 14.831 pot.

“Untuk teknis pemusnahan Narkoba jenis sabu kita blender, ganja kita bakar, barang bukti senjata api dan senjata tajam kita musnahkan dengan cara dipotong-potong,” urai Kajari.

Senjata api mainan 1 buah, airsoft gun jenis revolver 1 buah, peluru 2 butir, senjata tajam 14 buah, pakaian 128 buah, -alat hisap (bong) 2 buah, timbangan digital 4 buah, berbagai jenis handphone 27 buah, tas koper 1 buah, tas 16 buah, dompet 2 buah.

Kemudian, kunci T 6 buah, obeng 2 buah, tang 2 buah, gegep 1 buah, pahat 3 buah, linggis 4 buah, palu 2 buah, gembok 2 buah, dan alas kaki 3 buah.

“Bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan pemusnahan yang kedua, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada tahun 2024,” tutup Kajari.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Rem Blong, Aksi Heroik Supir dan Kernet Trailer Selamatkan Nyawa di Pelabuhan Bakauheni

17 Desember 2024 - 00:25 WIB

Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Pengguna Ijazah Palsu

17 Desember 2024 - 00:07 WIB

ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima

13 Desember 2024 - 19:38 WIB

ASDP Bakauheni Tambah Dermaga Wika Beton Guna Layani Libur Natal & Tahun Baru 2025

11 Desember 2024 - 19:54 WIB

Gelar Rakor, Karo Ops Polda Lampung Tinjau Persiapan Pengamanan Nataru di Bakauheni

11 Desember 2024 - 19:34 WIB

TPPD Optimis Usulan DOB Segera Diparipurnakan DPRD Lamsel

9 Desember 2024 - 23:20 WIB

Trending di Lampung Selatan