Suryanewsid.com, LAMSEL — Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) meringkus CI (30) dan W (37) komplotan maling motor diwilayah Natar.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan Dua orang itu bernama CI (30) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dan W (37) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Keduanya berperan sebagai penadah.
Aksi pencurian sepeda motor Honda Genio pada hari Senin (15/4/2024), sekitar pukul 18.00 WIB di dirumah korbanan DM di Desa Natar, Kecamatan Natar.
Hendra menceritakan, waktu itu, pelaku EH (42) menggasak sepeda motor Honda Genio warna cokelat bernopol BE 2558 DJ yang sedang diparkir di garasi rumah milik korban dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel di kontak.
“Pencurian tersebut, membuat korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp11 juta,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan Polisi didapatkan informasi seseorang telah memposting menjual kendaraan di Facebook yakni sepeda motor yang ciri-cirinya mirip milik korban.
Kemudian Unit Reskrim berkoordinasi dengan korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena, Kecamatan Natar.
Tepatnya, hari Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, ada 2 orang mengantar sepeda motor menemui korban. Polisi pun bergegas menangkap kedua orang tersebut.
Tak berhenti disitu, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap WAV (32) di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, dan T (27) di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.
Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
Dari kelima tersangka, polisi menyita 5 sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya, Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio disita dari pelaku CI diakui beli lewat COD.
Lalu, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).
“Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018,” jelasnya.
Hendra menegaskan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian lainnya.
Kelima tersangak dilakukan penyidikan oleh Polsek Natar dan dijerat menggunakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni Pasal 363 KUH Pidana dan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana. (*)