Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

DPRD · 18 Feb 2025 00:21 WIB ·

Jaring Investor, DPRD Kabupaten Lamsel Sahkan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


 Jaring Investor, DPRD Kabupaten Lamsel Sahkan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Perbesar

Suryanewsid.com, Kalianda – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo serta Wakil Ketua III Bela Jayanti. Rapat berlangsung di ruang sidang utama, gedung DPRD Setempat, Jumat (29/11/2024).

“Rapat paripurna sudah memenuhi kuorum yang dihadiri oleh 35 anggota dari jumlah keseluruhan 50 anggota dewan. Rapat dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” kata Erma Yusneli.

Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Slamet Nuriman, mewakili Tim Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan menyampaikan, secara substantif Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi adalah untuk memberikan kepastian hukum serta sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Raperda ini telah melalui beberapa tahapan pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan secara bersama Perangkat Daerah terkait sebagai pemrakarsa,” kata Slamet Nuriman.

Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mengatakan, tujuan utama pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung dunia usaha, kita akan mampu menarik investor yang dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas perekonomian daerah kita,” kata Thamrin menyampaikan kepada Bupati.

Menurutnya, Perda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi investor, yang pada gilirannya akan meningkatkan minat mereka untuk berinvestasi, membuka lapangan pekerjaan, serta mempercepat proses industrialisasi di Lampung Selatan.

“Dengan adanya Perda ini, saya yakin Kabupaten Lampung Selatan akan semakin siap menghadapi tantangan globalisasi, serta memperkuat posisi kita dalam peta ekonomi nasional,” tutur Thamrin. (lm jam)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Sartono Gelar IPWK di Desa Suka Banjar

14 Maret 2025 - 01:27 WIB

Yuti Rama Yanti Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Desa Sukaraja

14 Maret 2025 - 01:24 WIB

DPRD Gelar Paripurna Pidato Sambutan Bupati Lampung Selatan Masa Jabatan 2025-2030

5 Maret 2025 - 01:31 WIB

Reses di Desa Pematang Anggota DPRD Lamsel Jenggis Khan Tinjau Lokasi Usulan Puskesmas Pembantu

26 Februari 2025 - 09:58 WIB

Komisi III DPRD Lamsel Respon Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Way Katibung Akibat Limbah Perusahaan

24 Februari 2025 - 01:43 WIB

Pasca Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua Komisi III DPRD Lamsel Yuti Rama Yanti Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat Palas

24 Februari 2025 - 01:38 WIB

Trending di DPRD