Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 29 Jan 2024 01:36 WIB ·

Gelar Sosper, Deden Alindo Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum


 Gelar Sosper, Deden Alindo Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum Perbesar

Suryanewsid.com, LAMSEL — Ditahun Politik Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Deden Alindo dari Partai Perindo mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.

Hal tersebut disampaikan Legeslatif Dapil III Deden Alindo pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri sejumlah perangkat desa,tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan. Senin (29/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat.”pintanya.

Menurut Legeslatif Dapil III yang meliputi Kecamatan Penegahan,Ketapang dan Bakauheni itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya.

Sementara itu Narasumber Samsyul Efendi ,SH.,MH., M.K.n, Menjelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.

“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.”kata dia dalam penyampaiannya.

Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan , termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Pangikhan Kusuma Jaya Bandakh Pematang Pimpin Acara Restu Bumi Kepada Cakada Nomor 1 Lamsel

19 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Kampanye Bagikan Minyak Goreng Kemasan Tanpa Label Merk dan Izin Edar, Hasanudin: Produk Ilegal

7 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Paslon Bupati Nanang – Antoni Jalani Tes Kesehatan

1 September 2024 - 17:55 WIB

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda Perubahan APBD TA 202

5 Agustus 2024 - 23:38 WIB

Nanang Terima Surat Tugas dari PDIP

8 Juli 2024 - 13:27 WIB

Siap Kembali Maju Pilkada Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ikuti Tes Kelayakan PDIP Lampung

30 Mei 2024 - 01:34 WIB

Trending di Uncategorized