Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Kriminal · 19 Nov 2024 09:02 WIB ·

Dua Orang Pelaku Pencurian Kabel Pengairan Sawah, di Ringkus Polisi Saat Patroli


 Dua Orang Pelaku Pencurian Kabel Pengairan Sawah, di Ringkus Polisi Saat Patroli Perbesar

Suryanewsid.com — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro berhasil menangkap dua tersangka pencurian kabel listrik jenis Twise sepanjang 600 meter yang diambil dari area persawahan Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, saat patroli malam cegah C3 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Kurniawan, S.H., M.H.
“benar dua pelaku telah diamankan yakni US (30), warga Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, dan GD (42), warga Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan” jelaska Kapolsek

“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian pada sabtu malam, 16 November 2024” lanjutnya.

Pada saat patroli, petugas mencurigai dua pelaku yang membawa gulungan kabel dibungkus karung menggunakan sepeda motor Honda Vario. Setelah dihentikan dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi segera mengamankan mereka bersama barang bukti berupa kabel yang telah dicuri.

Kejadian pencurian bermula ketika pelaku memotong kabel listrik sepanjang 600 meter menggunakan alat tang di area persawahan. Kabel tersebut digunakan oleh pemilik untuk pengairan sawah.

Polsek Candipuro berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk memastikan identitas pemilik kabel. Pemilik, Putu Darsono, mengonfirmasi bahwa kabel tersebut adalah miliknya dan segera membuat laporan resmi dan mengalami kerugian sekitar Rp3.060.300.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah Kabel listrik jenis Twise Warna hitam sepanjang kurang lebih 600 meter, satu sepeda motor Honda Vario merah dengan nopol BE2502 OV dan satu sepeda motor Honda Vario putih tanpa nopol.

Pelaku saat ini diamankan di mapolsek Candipuro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api

19 November 2024 - 09:08 WIB

Polda Lampung Tunggu Hasil Autopsi Jasad di Drainase Tol Lampung

31 Oktober 2024 - 10:27 WIB

Handphone Mayat di Drainase Tol Bakter Bakal Jadi Petunjuk Penyelidikan

29 Oktober 2024 - 21:40 WIB

Gondol Dua Hp dan Uang Tunai, Aksi Konyol Pelaku Malah Bangunkan Penjaga Toko Saat Tertidur

23 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Dua Pelaku Pencuri Spesialis Toko Diamankan Polsek Sidomulyo

18 Oktober 2024 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Aksi Tawuran di Desa Kunjir Rajabasa

26 Juli 2024 - 21:55 WIB

Trending di Kriminal