Suryanewsid.com, KALIANDA — Pamplet atau Brosur beredar di medsos bahwa pada Hari Sabtu Tangggal 28 hingga 29 Desember bertempat dilapangan Cipta Karya Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan akan di lakukan praktek pengobatan tradisional dengan mengatas nmakan Ida Dayak.
Mendengar kabar tersebut Nismanto warga Dusun Umbul Tengah Desa Kedaton Kecamatan Kalianda segera mendaftarkan ibundanya A/N Sukimi dan langsung melakukan Transfer uang sebesar 250.000,- sebagai peserta dengan nomor antrian 150.
Menurut keterangan Nismanto selaku korban penipuan oleh oknum Ida Dayak melalui pesan Whatsap, mengatakan bahwa “benar kegiatan prakteknya akan dilaksanakan di Lapangangan Cipta Karya dimulai pada Jam 09.00 pagi Tanggal 28-29/12/2024. Oknum Ida Dayak juga menyarankan untuk menyebarkan brosur tersebut ke FB medsos dan di bagikan kepada.” Ungkap Nismanto.
” Saya sudah mendaftarkan ibunda saya dan sudah melakukan transfer kepada adminnya begini katanya :
UNTUK BIAYA DAFTARNYA MELALUI NO REKENING INI YA KAK
ATAS NAMA : ZULIARDI
NO REKENING: 7035-0101-1490-501
NAMA BANK :BANK BRI
Baik Kak Saya Tinggal Menunggu Bukti Transaksi Pembayaran Biaya Pendaftaran-Nya Ya Kak 🙏🏻.
Saya berharap pihak kepolisian bisa menangkap oknum para pelaku ini karena banyak pihak yang sudah dirugikan, klau kita hitung 250.000x 200,= 50.000.000,- orang yang mendaftar dan dirugikan.” Lanjutnya.
Dikabarkan akan dilakukan praktek pengobatan tersebut diduga banyak warga Lampung Selatan tertipu karena, sudah melakukan registrasi pendaftaran dengan membayar biaya pendaftaran sebesar 250.000,- Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah dengan jumlah kuota yang ditentukan sebanyak 200 orang hingga alhasil hingga saat ini tidak ada kegiatan praktek pengobatan tradisional Ida Dayak di lakukan di lapangan Cipta karya Kalianda.
Hasil penulusuran dan konfirmasi oleh pewarta media Locusonline, kepihak Polsek Kalianda melalui intel Polsek kalianda, Aipda Muammar, SH mengatakan bahwa kegiatan praktek pengobatan Ida Dayak tidak ada pemberihauan atau izin akan adanya kegiatan tersebut baik di pihak Polsek maupun Polres Lampung Selatan, disarankan bagi warga yang merasa dirugikan untuk segera melaporkannya agar dapat ditindak lanjuti. (*)