Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Bandarlampung · 11 Okt 2024 14:00 WIB ·

Diduga Izin Usaha Palsu, Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel


 Diduga Izin Usaha Palsu, Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel Perbesar

Suryanewsid.com, Bandar Lampung – Tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung disegel. Ketiga tempat tersebut menyalahi izin usaha dengan membuka diskotik.

Adapun ketiga tempat hiburan yang dilakukan penyegelan yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore yang berada dikawasan Teluk Betung Selatan. Penyegelan ini sendiri berlangsung pada Rabu (9/10/2024) malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya kegiatan itu. Menurut dia Polda Lampung hanya sebatas pendampingan dalam penindakan tersebut.

“Benar, kegiatan itu berlangsung pada Rabu malam. Ada 3 tempat hiburan yang dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung. Kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi,” katanya, Jumat (11/10/2024).

Dia menjelaskan tiga tempat hiburan malam tersebut hanya memiliki izin bar namun beroperasi layaknya diskotik.

“Hasil temuannya ini tempat ini hanya memiliki izin cafe dan bar, namun setelah didatangi tempat-tempat ini beroperasi layaknya diskotik,” terang dia.

Dirinya juga menerangkan dari tiga tempat dilakukan penyegelan seluruhnya memiliki izin palsu karena tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

“Jadi dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam ini tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang dimana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya,” ujar dia.

“Izin itu muncul di aplikasi namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP,” sambungnya.

Atas temuan ini, ketiga tempat hiburan malam ini dilakukan penyegelan.

“Yang disegel hanya diskotik nya, namun untuk yang lainnya tidak disegel,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Kanreg V BKN Jakarta: Tes PPPK Bukan Sekadar Formalitas

4 Desember 2024 - 12:11 WIB

Gelar Apel Akbar PWI Se-Lampung Wirahadikusumah : Ingatkan Pers Dalam Pilar Keempat Demokrasi

29 Oktober 2024 - 18:08 WIB

Pelamar PTPS Bandar Lampung Hampir 2.500 Orang, Apriliwanda: Panwaslucam Harus Pandai dan Tepat Sasaran Memilah PTPS Terpilih

23 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Polda Lampung Siap Amankan Debat Perdana Pilgub Lampung

9 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Optimalkan Langkah Pengawasan, Juwita: Jumlah PTPS Kota Bandar Lampung Ditambah Demi Suksesnya Pemilu 2024

7 Oktober 2024 - 12:18 WIB

Nanang Ermanto Cuti Kampanye, Wabup Pandu Kesuma Dewangsa Jadi Plt Bupati Lampung Selatan

25 September 2024 - 10:26 WIB

Trending di Bandarlampung