Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 20 Nov 2024 09:26 WIB ·

Dicurigai Warga, Polsek Candipuro Gerebek Kontrakan Penyalahguna Narkoba Pria Bersama 2 Wanita Berhasil di Amankan


 Dicurigai Warga, Polsek Candipuro Gerebek Kontrakan Penyalahguna Narkoba Pria Bersama 2 Wanita Berhasil di Amankan Perbesar

Suryanewsid.com, LAMSEL — Polsek Candipuro berhasil menggerebek tiga orang penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Pengrebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Ipda Rahmat berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Candipuro Akp Farid Riyanto, menyebutkan, Ketiga tersangka yang diamankan adalah PS (28), seorang buruh, bersama dua perempuan, M (42) dan PRK (19). Mereka mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di kontrakan tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Tim segera melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Saat penggeledahan, polisi menemukan alat bukti berupa pirek berisi sisa sabu, alat hisap bong, serta satu butir ekstasi berwarna hijau merk R*le*. Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di kamar mandi dan dapur kontrakan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk empat unit ponsel, uang tunai Rp 285.000, dan satu unit sepeda motor. “Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut,” tambah Akp Farid.

Tersangka utama, PS, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok di wilayah lain. Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Mereka kini ditahan di Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni 2(dua) buah korek api gas, 4(empat) handphone, 1(satu) butir Narkoba jenis Extasi, 1(satu) plastik klip bekas pakai, 1(satu) buah pirek, 1(satu) gelas Aqua sebagai alat isap, Uang tunai Rp.285.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1(satu) Unit R2 merk Honda beat.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Sejumlah 86 Perkara Didominasi Kasus Narkotika

12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Bejad!!! Ayah Kandung Tega Merudapaksa Anaknya Hingga Hamil

3 Desember 2024 - 13:12 WIB

Gagalkan Pengiriman Ganja Melalui Jalur Ekspedisi, Polisi Lacak Hingga ke Alamat Tujuan

21 November 2024 - 22:08 WIB

Bejat, Kakek cabuli Cucu tiri 12 Kali hingga hamil

21 November 2024 - 21:57 WIB

Berhasil Endus Penyelundupan Narkotika, Dua Remaja Asal Lombok Timur Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

20 November 2024 - 09:49 WIB

Buronan Kasus Bendungan Marga Tiga Berhasil Ditangkap

19 November 2024 - 11:18 WIB

Trending di Hukum