Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Kriminal · 15 Mar 2024 10:15 WIB ·

Curi Pisang 1 Ton Lebih di Penengahan Lamsel, Residivis Curat Niat Foya-Foya Berhasil Tertangkap


 Curi Pisang 1 Ton Lebih di Penengahan Lamsel, Residivis Curat Niat Foya-Foya Berhasil Tertangkap Perbesar

Suryanewsid.com, LAMSEL – Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) Z (39), mencuri buah pisang seberat 1 ton lebih di sebuah perkebunan di Dusun Merut, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mengatakan, pencurian 1.167 kilogram buah pisang berlangsung hari Rabu (13/3/2024) kemarin, sekira jam 18.30 WIB hingga 23.00 WIB.

“TKP di perkebunan pisang milik warga yakni I Nyoman Widyanata, Suparno, Ketut Tuges, Wayan Tunas, dan Made Hendra,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).

Mustolih merincikan, waktu itu, dua orang tak dikenal melakukan penebangan pohon pisang di perkebunan milik 5 orang warga tanpa sepengetahuan pemilik.

“Penebangan pohon pisang tersebut dari jam 18.30 WIB hingga jam 23.00 WIB,” sambung Kapolsek.

Hampir 4,5 jam melangsungkan aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak buah pisang jenis Jantan, Muli dan Serei total seberat 1.167 kilogram atau 1 ton lebih.

Untungnya, perbuatan pelaku sempat dilihat oleh warga lalu melaporkan kepada warga lainnya dan langsung melakukan pengepungan di lokasi pencurian.

“Selanjutnya kedua orang pelaku tersebut melarikan diri namun salah seorang pelaku berinisial Z berhasil tertangkap,” cetus Kapolsek.

Peristiwa itu, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Penengahan dan Unit Reskrim Polsek setempat dipimpin Aipda Suroso langsung ke lokasi kejadian.

“Keesokannya hari Kamis (14/3), sekira jam 01.00 WIB, polisi bersama warga mengamankan Z di perkebunan belakang Kantor Kecamatan Bakauheni,” timpal Mustolih.

Polisi sempat membawa pelaku kerumah Kepala Desa Lekok dan dilakukan introgasi, Pelaku pun tak mengelak telah melalukan pencurian buah pisang di perkebunan milik para korban.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama inisial S yang berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolsek.

Tersangka Z mengaku, berasal dari Dusun Sumber Makmur, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni. Ia merupakan seorang residivis curat pada tahun 2008 silam.

“Motif tersangka melakukan pencurian untuk foya-foya,” tutur Kapolsek.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Supra Fit, sebilah golok, 1 senter kepala, 75 tandan pisang Jantan, 88 tandan pisang Muli, dan 3 tandan pisang Raja Serei, dibawa ke Mapolsek Penengahan.

“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolsek.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Depan Kantor Mandala Kalianda

5 Maret 2025 - 00:24 WIB

Polsek Sidomulyo Tangkap Pelaku Pencurian Sembilan Mesin Sibel

4 Maret 2025 - 23:18 WIB

Sindikat 32 Lokasi Curanmor di Lampung Selatan Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap

1 Maret 2025 - 04:26 WIB

Ungkap Kasus Pencuriaan Mobil, Buronan ini Berhasil Ditangkap Polsek Jati Agung

17 Februari 2025 - 01:04 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Pencurian di Ketapang

3 Februari 2025 - 23:35 WIB

Polres Lamsel Ingatkan Warga Waspada Penipuan Online Terkait Brosur Pengobatan Ibu Ida Dayak

28 Desember 2024 - 20:17 WIB

Trending di Kriminal