Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 18 Apr 2024 20:48 WIB ·

Bejat…!! Ayah dan Kakek Kandung Setubuhi Gadis 15 tahun


 Bejat…!! Ayah dan Kakek Kandung Setubuhi Gadis 15 tahun Perbesar

Suryanewsid.com, NATAR — Kakek dan ayah SH (44) dan AM (64) digiring Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), lantarann setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun. Jumat (12/4/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perkara ini dilaporkan di tanggal 12 april 2024, namun peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024, terangnya dalam press release di Mapolsek Natar, Kamis, 18 April 2024.

“yang menjadi korban anak kita berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban,” ungkap Kapolres.

Kapolres menceritakan, didalam tindak pidana ini ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yakni memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui karena istri pelaku saat ini sendang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau harat psikisnya kepada korban.

“hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vitalnya” timpal Kapolres

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Terkait Tawuran Viral di Jalur Dua Desa Hara, 10 Pelajar Diamankan Polisi

9 Maret 2025 - 19:01 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni

8 Maret 2025 - 11:32 WIB

Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

5 Maret 2025 - 00:09 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Lampung Selatan Musnahkan Ratusan Botol Miras

1 Maret 2025 - 04:32 WIB

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp 2,5 Miliar

28 Februari 2025 - 19:09 WIB

Begini Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

16 Februari 2025 - 02:23 WIB

Trending di Hukum