Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 29 Jan 2024 01:24 WIB ·

Anggota DPRD Lamsel Fraksi PDIP Taman, Sosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2020 di Desa Rawi


 Anggota DPRD Lamsel Fraksi PDIP Taman, Sosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2020 di Desa Rawi Perbesar

Suryanewsid.com, LAMSEL — Sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang di gelar Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), TAMAN dari Fraksi PDIP komisi II  di Dapil II Penegahan, Bakauheni, Ketapang, Sragi, yang dalam kesempatan di gelar di Desa Rawi Kecamatan Penengahan Kabupaten Lamsel pada (29/01/2024).

Anggota komisi II TAMAN menjelaskan poin-poin penting terkait Sosperda no 3 tahun 2020 tersebut kepada warga desa Rawi, adapun poin yang disampaikan,
Dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, aman sejahtera, sehat lahir batin di kabupaten Lampung Selatan diperlukan prasyarat dasar yakni, terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Antara lain tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketentraman umum, dan perlindungan masyarakat, itu poin pertama” jelas TAMAN kepada tamu undangan.

Berdasarkan penjelasan di atas sebagaimana yang dimaksud, maka perlu menetapkan peraturan daerah yakni perda no 3 tahun 2020, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Terpantau, Lebih dari seratus tamu undangan memadati lokasi sosper, dengan titik lokasi depan salah satu halaman rumah warga, diantara dihadiri tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lingkup aparatur desa.

Dari poin-poin yang di jelaskan, anggota Dewan TAMAN berharap warga desa Rawi dapat menerapkan hal tersebut,
“Saya berharap kepada warga desa Rawi dapat menerapkan perda no 3 tahun 2020 ini, tak hanya di sini, tapi terkhusus di Lampung Selatan, demi keberlangsungan mencapai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ” jelasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Pangikhan Kusuma Jaya Bandakh Pematang Pimpin Acara Restu Bumi Kepada Cakada Nomor 1 Lamsel

19 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Kampanye Bagikan Minyak Goreng Kemasan Tanpa Label Merk dan Izin Edar, Hasanudin: Produk Ilegal

7 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Paslon Bupati Nanang – Antoni Jalani Tes Kesehatan

1 September 2024 - 17:55 WIB

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda Perubahan APBD TA 202

5 Agustus 2024 - 23:38 WIB

Nanang Terima Surat Tugas dari PDIP

8 Juli 2024 - 13:27 WIB

Siap Kembali Maju Pilkada Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ikuti Tes Kelayakan PDIP Lampung

30 Mei 2024 - 01:34 WIB

Trending di Uncategorized